Investasi Harta Warisan Dalam Prespektif Hukum Islam Studi Desa Pulo Bandring

Authors

  • Adnan Buyung Nasution 1 Institut Agama Islam Daar AL-Uluum Asahan

DOI:

https://doi.org/10.59435/jimnu.v2i2.410

Keywords:

Investasi, Harta Warisan, Hukum Islam

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum investasi harta warisan dalam prespektif islam. Dan untuk mengetahui apakah diperlukan persetujuan oleh ahli waris dalam dalam investasi harta warisan, penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan mengkaji ketentuan mengenai kepastian hukum islam tentang investasi harta warisan tanpa persetujuan oleh ahli waris yang lainnya, pembagian harta warisan dalam hukum islam yaitu laki-laki mendapatkan 2 dan Perempuan 1 dan para ahli waris harus mengetahui hak-haknya dan jika ada investasi harta warisan maka harus ada persetujuan oleh seluruh ahli waris dan pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan setelah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda kecuali keadaan yang tidak memungkinkan. Tujuannya supaya menghindari dari penguasaan harta warisan dan hal-hal yang tidak diinginkan. dalam hal ini Masyarakat harus mengetahui tentang pembagian harta warisan dalam hukum islam agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan salah satunya terputusnya silaturahmi antara keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pemula. Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis), 4(1), 32–44. https://doi.org/10.37339/e-bis.v4i1.242

Akbar, R. F., & Hidayat, T. (2021). Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam Dengan Basis Pengetahuan Menggunakan PROLOG. Automata, 2(2), 1–8.

Assagaff, S. A., & Magister, W. F. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris. Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 1(1), 279–290. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/2784/1572

Putri Ramadhani, A., Afifah Septyasari, I., Nur Hasannah, F., & Kustiawati, D. (2022). Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(12), 1579–1589. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i12.746

Syaifullah, M., Manangin, A., Nurmala, L. D., & Martam, N. K. (2020). PENGALIHAN ATAS HARTA WARISAN DI INDONESIA Pendahuluan Kewarisan merupakan salah satu masalah pokok yang banyak dibicarakan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hukum . Dalam hal ini pelaksanaan hukum kewarisan harus terlihat dalam sistem kekelu. Ilmu Hukum, 16(247), 177–189.

Aksin, N., Waliyansyah, R. R., & Saputro, N. D. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, 2(2), 115. https://doi.org/10.21580/wjit.2020.2.2.5984

Published

30-07-2024

How to Cite

Investasi Harta Warisan Dalam Prespektif Hukum Islam Studi Desa Pulo Bandring. (2024). Jurnal Ilmiah Multidisiplin Nusantara (JIMNU), 2(2), 89-92. https://doi.org/10.59435/jimnu.v2i2.410

Similar Articles

1-10 of 14

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>