Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.145Keywords:
Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban, Pornografi, InternetAbstract
Kemudahan dalam mengakses internet dan media sosial merupakan salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut berimbas kepada semakin meningkatnya pengguna internet. Laporan We Are Social menunjukkan dari 77% populasi Indonesia menjadi pengguna internet aktif atau mencapai 212,9 juta orang pada Januari 2023. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya cybercrime salah satunya adalah cyberporn. Kasus pornografi cenderung lebih merugikan perempuan jika dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dipersalahkan sekaligus paling dirugikan..Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di unit PPA Polres Sukoharjo dan upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet. Hasil dari penelitian ini yaitu problematika dalam pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di Unit PPA Polres Sukoharjo yaitu: 1. Gadget (media untuk membuat, menyimpan, dan/atau menyebarkan) rusak atau dijual, 2. Keberatan jika gadget disita, 3. Korban merasa itu aib, 4. Korban dan pelaku hanya saling mengenal melalui sosmed atau dating app, saat akan dilacak akun sudah dihapus dan 5. Sarana dan Prasarana yang kurang memadai. Upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet diwujudkan melalui kehadiran berbagai peraturan dan perundang-undangan. Peraturan terkait tindak pidana pornografi sejauh ini telah mendapatkan aturan secara khusus dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Kejahatan kesusilaan juga telah diatur dalam Bab XIV KUHP.
References
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Kembangkan Ekonomi Digital, Indonesia Butuh Talenta Digital Berkualitas. Available online from: https://www.kominfo.go.id/content/detail/47689/siaran-pers-no-28hmkominfo032023-tentang-kembangkan-ekonomi-digital-indonesia-butuh-talenta-digital-berkualitas/0/siaran_pers [Accessed August 5 2023].
Komnas perempuan. (2023). Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan Dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam Dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. Available online from: https://komnasperempuan.go.id/download-file/816 [Accessed August 5 2023].
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Program Perlindungan. Available online from: https://lpsk.go.id/home/perlindungan [Accessed August 5 2023].
Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Siyoto, S. dan Sodik, M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Sobri, M., Emigawaty, & Damayanti, N.R. (2017). Pengantar teknologi Informasi. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Sofian, Ahmad. (2017). Sekilas Tentang Perdebatan Konsepsi Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Available online from: https://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/sekilas-tentang-perdebatan-konsepsi-perlindungan-hukum-korban-tindak-pidana/ . [Accessed August 5 2023].
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukendar, dan Santoso, A. A. A. 2019. Tindak Pidana dalam Praktik Keperawatan Mandiri (Perlindungan Hukum bagi Perawat dan Pasien). Yogyakarta:Nuha Medika.
Umi, N. (2008). Metode Penelitian Kualiatif dan Kuantitatf: Teori dan Aplikasi, Bandung: Agung Media.
Wijanarko, A. A., Ridwan, R., & Prakarsa, A. 2021. Peran Digital Forensik dalam Pembuktian Tempus Delicti Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembuat Video Pornografi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2)
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2023 Fransisca Medina Alisaputri, Rina Prastyanti, Widi Nugrahaningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Similar Articles
- Jairin Jairin, Perspektif Hukum Dalam Kasus Penggelapan Dana Premi Asuransi , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI
- Vincent Patria Setyawan, Itok Dwi Kurniawan, Permaafan Hakim Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI
- Indah Suwarni, Aturan Hukum Islam Dan Undang Undang Perbankan Terhadap Pertumbuhan Bank Syariah Di Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI
- R. Anisatul Mukaromah Maudila, Rheza Firmansyah, Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Pinjaman Online Menggunakan Akun Orang Lain Berdasarkan Perspektif Hukum Positif , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Nurul Hidayah, Aprilia Amanda, Syabrina Az – Jahra , Selvia Dinda Rahmayanti, Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Kepailitan Perusahaan , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
You may also start an advanced similarity search for this article.
Most read articles by the same author(s)
- Tasmi Rahayu, Rina Arum Prastyanti, Aryono, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Yang Memperdagangkan Barang Tidak Memenuhi Standar SNI , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER