Kesetaraan Gender Dan Nilai Nilai Yang Terkandung Di Dalamnya Menurut Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.170Keywords:
Gender, Ketidaksetaraan Gender, Perbedaan, FeminismeAbstract
Gender bukan hanya tentang status seseorang atau posisi mereka dalam masyarakat, tetapi juga tentang konteks sosial di mana mereka integral. Analisis gender sering digunakan oleh individu dan kritikus sistem sosial seperti kapitalisme. Resistensi terhadap hal ini disebabkan oleh keyakinan bahwa menentukan status atau posisi seseorang dalam masyarakat adalah masalah pribadi dan harus ditangani oleh semua orang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena sosial ketidaksetaraan gender di Indonesia. Istilah gender berasal dari kata bahasa Inggris gender dan didefinisikan sebagai perbedaan yang jelas antara individu dan posisi mereka dalam hal penampilan dan perilaku. Gender juga didefinisikan sebagai kombinasi dari “maskulin” dan “feminin” melalui atribut yang mempengaruhi psikologi sosial dan budaya. Gender adalah konsep yang mencerminkan perbedaan antara individu dan lingkungan mereka dalam masyarakat. Ini bukan perbedaan biologis, tetapi konstruksi sosial dan budaya yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap individu dan lingkungan mereka. Gender dipengaruhi oleh feminisme dan teori feminis kontemporer, yang bertujuan guna mendapat kesetaraan gender dan keseimbangan dalam berbagai segi aktivitas, termasuk pekerjaan serta keluarga.
References
Hariadinata, I. 2019. Ketimpangan Gender dan Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Kesehatan, Pendidikan dan Ketenagakerjaan.Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Ratna, Megawangi. 1999. Membiarkan Berbeda: Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender. Bandung: Mizan
Bhasin, Kamla. (2000). Memahami Gender. Jakarta: TePlok Press
Siti Azisah, et. al., Kontekstualisasi Gender Islam dan Budaya, (Makassar: Alaudidin University Press, 2016), 5.
Nassaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender, ( Jakarta: Dian Rakyat, 2010), hlm 29
Vina Saviana D. Dan Tutik Sulistyowati, Sosiologi Gender, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2010), 1.7
Nur Syamsiah, “Wacana Kesetaraan Gender”, Sipakalebbi’, 2(Desember, 2014), 267.
Syarifuddin Jurdi, Sosiologi Nusantara: Memahami Sosiologi Integralistik, (Jakarta: Kencana, 2013), 271.
Mansour Fakih, Analisis Gender & Transformasi Sosial, (Yogyakarta: INSISTPress, 2016), 8
Tri Wahyudi Ramdhan, Kesetaraan Gender Menurut Perspektif Islam, h.78
Tri Ayu Puji Astuti, Skripsi, Relevansi Pemikiran Pendidikan R.A Kartini dengan Konsep Feminisme dalam Pendidikan Islam,(Uin Raden Intan Lampung,2017), h.45
Warni Tune Sumar, Implementasi Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan, (MUSAWA, Vol. 7 No.1 Juni 2015), h.158
Badan Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (n.d). Nilai (Def . 1). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Diakses melalui http://kbbi.web.id/.tara
Badan Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (n.d). Nilai (Def.1). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Diakses melalui http://kbbi.web.id/.adil
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2023 Syayidah Fitria Lulu’ Aniqurrohmah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Similar Articles
- Maya Ika Trisnawati, Pandangan Islam Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Perkawinan Beda Agama , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
You may also start an advanced similarity search for this article.
Most read articles by the same author(s)
- Syayidah Fitria Lulu’ Aniqurrohmah, Kesetaraan Gender Dan Nilai Nilai Yang Terkandung Di Dalamnya Menurut Hak Asasi Manusia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
- Ahmad Agung Setya Budi, Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
- Nurul Hidayah, Syabrina Az-Jahra, Aprillia Amanda, Karina Yunitasari, Reformasi Hukum Tata Negara Di Indonesia: Kritik Dan Prospek Untuk Perbaikan , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Aldila Hijrianita, Yuditra Runggu, Tiara Cristin Sianturi, Mahatir Ahmad Madika, Dinamika Hukum Agraria Di Indonesia Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan Yang Bersertifikat , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 2 (2024): JURDIKUM - DESEMBER
- Fransisca Medina Alisaputri, Rina Arum Prastyanti, Widi Nugrahaningsih, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
- Vincent Patria Setyawan, Itok Dwi Kurniawan, Permaafan Hakim Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI
- Indah Suwarni, Aturan Hukum Islam Dan Undang Undang Perbankan Terhadap Pertumbuhan Bank Syariah Di Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI
- Dyah Ikhtiariza, Eva Fidiyati, Lailatul Fitriyah, Perlindungan Hak Pekerja Lepas Dalam Hukum Ketenagakerjaan , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Kristiyadi Kristiyadi, Pergeseran Asas Legalitas Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI
- Igund Farhan Sahrir, Nor Paridah, Karina Yunitasari, Rachma Arrini Aprilia Putri, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Penggunaan Aplikasi Dana Di Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 2 (2024): JURDIKUM - DESEMBER