jurdikum

Dinamika Hukum Agraria Di Indonesia Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan Yang Bersertifikat

Authors

  • Aldila Hijrianita

    Universitas Mulawarman
  • Yuditra Runggu

    Universitas Mulawarman
  • Tiara Cristin Sianturi

    Universitas Mulawarman
  • Mahatir Ahmad Madika

    Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.376

Keywords:

Konflik pertanahan, sertifikat ganda, hukum agraria

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi dinamika hukum agraria di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan dan mencari solusi untuk penyelesaian konflik pertanahan yang bersertifikat ganda. Sertifikat tanah, sebagai bukti kepemilikan yang sah, sering kali menjadi sumber konflik karena adanya sertifikat ganda yang menyebabkan tumpang tindih administrasi dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan munculnya sertifikat ganda serta solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kurangnya transparansi dan validitas data, tingginya nilai ekonomis tanah, lemahnya regulasi dan penegakan hukum, serta tumpang tindih kebijakan antara lembaga negara merupakan penyebab utama konflik pertanahan. Selain itu, faktor teknis dan sosial, seperti ketidakakuratan pengukuran tanah dan bencana alam, turut berkontribusi terhadap permasalahan ini. Solusi yang diusulkan mencakup keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa sertifikat yang terbit lebih awal dianggap sah, serta mekanisme negosiasi dan mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga berperan dalam menyelesaikan sengketa terkait keputusan tertulis. Alternatif penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan arbitrase juga diidentifikasi sebagai metode yang efektif. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan konflik pertanahan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya secara holistik untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.

References

Anatami, D. (2017). Tanggung jawab siapa, bila terjadi sertifikat ganda atas sebidang tanah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 1-17.

Musmuliadi, dkk. (2023). Analisis yuridis penyelesaian sengketa tanah akibat sertifikat ganda (studi di kementrian ATR/BPN Kabupaten Lombok Tengah). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.108

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021.

Putra, Z., dkk. (2023). Perspektif hukum tentang sertifikat ganda. ATHENA: Journal of Social, Culture and Society, 1(1). https://doi.org/10.58905/athena.v1i1.4

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alphabet.

Syah, M. I. (2014). Sertifikat tanah ganda akibat lemahnya data base pertanahan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(2). https://doi.org/10.35968/jh.v4i2.97

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Wagui, S. D., dkk. (2023). Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah terhadap sertifikat ganda yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Lex Administratum, 11(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/48650

Published

2024-12-31

How to Cite

Dinamika Hukum Agraria Di Indonesia Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan Yang Bersertifikat. (2024). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 2(2), 37-42. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.376

Similar Articles

1-10 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>