Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.168Keywords:
Perkawinan, Kawin Paksa, Hak Asai ManusiaAbstract
Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama
References
Clara, E., & Wardani, A. A. D. (2020). Sosiologi Keluarga. Unj Press.
Fahri, S. (2020). Dampak kawin paksa terhadap kehidupan rumah tangga pada masyarakat Lamurukung Kabupaten Bone. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 14(1), 21.
Haryadi, T. (2009). Pengalaman Suami dan para Istri pada Perkawinan Poligami: Studi Fenomenologis pada Sebuah Keluarga Poligami. Skripsi. Fakultas Psikologi UI.
Hasibuan, Z. E. (2019). Asas Persetujuan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam: Menelaah Penyebab Terjadinya Kawin Paksa. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 5(2), 198-211.
Izzah, H. (2021). Faktor dan Dampak Nikah Paksa Terhadap Putusnya Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(1), 59-78.
Izzati, A. R. (2011). Kuasa Hak Ijbar Terhadap Anak Perempuan Perspektif Fiqh dan Ham. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 11(2).
Mahfudin, A., & Musyarrofah, S. (2019). Dampak kawin paksa terhadap keharmonisan keluarga. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 75-93.
Marzuki, I., & Siroj, A. M. (2023). Pemaksaan Perkawinan Dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia Dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 215-226.
Munir, M. (2020). Kawin Paksa Dalam Perspektif Fiqih Islam dan Gender. Jurusan Hukum Keluarga Islam.
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111-122.
Sa, M. (2015). Menakar tradisi kawin paksa di Madura dengan barometer HAM. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 14(2), 143-156.
Syarifuddin, M. L. (2018). Tinjauan Umum Tentang Wali Nikah. An-Nuha: Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial, 5(1), 117-133.
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Agung Setya Budi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Similar Articles
- Maya Ika Trisnawati, Pandangan Islam Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Perkawinan Beda Agama , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
- Nurul Hidayah, Syabrina Az-Jahra, Aprillia Amanda, Karina Yunitasari, Reformasi Hukum Tata Negara Di Indonesia: Kritik Dan Prospek Untuk Perbaikan , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Syayidah Fitria Lulu’ Aniqurrohmah, Kesetaraan Gender Dan Nilai Nilai Yang Terkandung Di Dalamnya Menurut Hak Asasi Manusia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
- Selvia Dinda Rahmayanti, Varisha Rismana, Yuna Salsabila, Nur Zaera Zein Syechnas, Pertarungan Hukum Hak Cipta di Era Digital : Studi Kasus dalam Konteks Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Nurul Hidayah, Aprilia Amanda, Syabrina Az – Jahra , Selvia Dinda Rahmayanti, Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Kepailitan Perusahaan , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Azizah Rima Gitacahyani, Farrel Arrigo, Regita Kisnanda Putri, Muhammad Nur Rokhim, Muhammad Bondhi Alby Maulana, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Seni Budaya Reog Ponorogo , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 2 (2024): JURDIKUM - DESEMBER
- R. Anisatul Mukaromah Maudila, Rheza Firmansyah, Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Pinjaman Online Menggunakan Akun Orang Lain Berdasarkan Perspektif Hukum Positif , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Dyah Ikhtiariza, Eva Fidiyati, Lailatul Fitriyah, Perlindungan Hak Pekerja Lepas Dalam Hukum Ketenagakerjaan , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Vincent Patria Setyawan, Itok Dwi Kurniawan, Permaafan Hakim Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI
You may also start an advanced similarity search for this article.
Most read articles by the same author(s)
- Azizah Rima Gitacahyani, Farrel Arrigo, Regita Kisnanda Putri, Muhammad Nur Rokhim, Muhammad Bondhi Alby Maulana, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Seni Budaya Reog Ponorogo , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 2 (2024): JURDIKUM - DESEMBER
- Nurul Hidayah, Aprilia Amanda, Syabrina Az – Jahra , Selvia Dinda Rahmayanti, Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Kepailitan Perusahaan , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Maya Ika Trisnawati, Pandangan Islam Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Perkawinan Beda Agama , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
- Selvia Dinda Rahmayanti, Varisha Rismana, Yuna Salsabila, Nur Zaera Zein Syechnas, Pertarungan Hukum Hak Cipta di Era Digital : Studi Kasus dalam Konteks Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- R. Anisatul Mukaromah Maudila, Rheza Firmansyah, Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Pinjaman Online Menggunakan Akun Orang Lain Berdasarkan Perspektif Hukum Positif , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Jairin Jairin, Perspektif Hukum Dalam Kasus Penggelapan Dana Premi Asuransi , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI
- Tasmi Rahayu, Rina Arum Prastyanti, Aryono, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Yang Memperdagangkan Barang Tidak Memenuhi Standar SNI , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
- Baharudin Baharudin, Kekerasan Seksual Pada Anak Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Syariah Islam , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI