jurdikum

Perlindungan Hak Pekerja Lepas Dalam Hukum Ketenagakerjaan

Authors

  • Dyah Ikhtiariza

    Universitas Tidar
  • Eva Fidiyati

    Universitas Tidar
  • Lailatul Fitriyah

    Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i1.375

Keywords:

Hukum, Reformasi, Tata Negara

Abstract

Peningkatan jumlah pekerja lepas di berbagai bidang industri, mendorong perlunya kajian mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka dalam regulasi ketenagakerjaan setempat. Meski pekerja lepas memberikan fleksibilitas dan keuntungan bagi perusahaan, status ketenagakerjaan mereka yang khas seringkali membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kurangnya jaminan perlindungan hukum. Penelitian kualitatif ini bersifat yuridis normative, deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dari data berbentuk narasi, cerita detail, ungkapan, dan informasi maksud dengan tujuan mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam mengimplementasikan perlindungan hukum bagi pekerja lepas. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan solusi praktis untuk meningkatkan perlindungan hukum pekerja lepas, menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, serta berkontribusi pada diskusi akademis dan praktik mengenai perlindungan hukum pekerja lepas di era ekonomi digital yang terus berkembang.

References

Damayanti, Ratih. 2019. “Program Kemitraan Masyarakat Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Di Kota Semarang Tentang Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Harian Lepas.” Journal Pengabdian Hukum Indonesia 2 (1): 10–18.

Febriani, Putri. 2023. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PEKERJA LEPAS DI PIZZA HUT S. PARMAN SAMARINDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF.” Jurnal Of Law, 53–54.

Hakim, Yusril Rahman. 2021. “Kebijakan Omnibus Law Dalam Perspektif Kebijakan Buruh Di Indonesia.” Jurnal PolGov 3 (1): 235–66. https://doi.org/10.22146/polgov.v3i1.3611.

HANDOKO, IGALIAS. 2019. “TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA DI BAWAH UMUR,” no. 13.

I Made Dwi Anugrah Putra, I Made Udiana, I Made Dedy Priyanto. 2004. “Pelaksanaan Hak-Hak Pekerja Harian Lepas,” 1–16.

ILO. 2002. Menanggulangi Pekerja Anak : Panduan Untuk Pengawas Ketenagakerjaan.

KlikLegal.com. 2023. “No TitlePerlindungan Hukum Pekerja Lepas Di Indonesia: Analisis Terhadap Hak Dan Kewajiban Dalam Regulasi Ketenagakerjaan Sumber: Perlindungan Hukum Pekerja Lepas Di Indonesia: Analisis Terhadap Hak Dan Kewajiban Dalam Regulasi Ketenagakerjaan | KlikLegal.” KlikLegal.Com. 2023. https://kliklegal.com/perlindungan-hukum-pekerja-lepas-di-indonesia-analisis-terhadap-hak-dan-kewajiban-dalam-regulasi-ketenagakerjaan/.

Lilik Puja Rahayu, Asri Wijayanti. 2020. “PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA LEPAS DI KABUPATEN BONDOWOSO.” JUSTitia JURNAL HUKUM 4: 221–373. https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/6188/3389.

Prabowo, Wahyu, Suwandoko Suwandoko, and Rena Radityawati. 2023. Pengawasan Perlindungan Hukum Dalam Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Akibat Kecelakaan Kerja Di Kabupaten Magelang. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum. Vol. 9. https://doi.org/10.32699/syariati.v9i1.4542.

Renata, I Gede Edwin, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. 2021. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS PADA USAHA DAGANG DI DESA GUWANG KABUPATEN GIANYAR” 9 (7): 1152–62.

Santriati, Amanda Tikha. 2018. “Kebijakan Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Freelance (Harian Lepas) Di Indonesia.” Analytical Biochemistry 11 (1): 1–5. http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/.

Sherly Ayuna Putri, S.H., M.H, and Fakultas. 2014. “RISIKO DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.” http://www.springer.com/series/15440%0Apapers://ae99785b-2213-416d-aa7e-3a12880cc9b9/Paper/p18311.

Syahranni, Aura, Dita Cahyani Sudirman, Halimah Citra Negoro, Nabila Alya, Nadila Khairunnisa, Salsabilla Putri Alaika, and Sri Juwita Putri. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Harian Lepas Pada Perusahaan Yang Bergerak Dalam Bidang Logistik.” JRP: Jurnal Relasi Publik 1 (2): 251–62.

Published

2024-06-02

How to Cite

Perlindungan Hak Pekerja Lepas Dalam Hukum Ketenagakerjaan. (2024). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 2(1), 09-15. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i1.375

Similar Articles

1-10 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>