jurdikum

Perspektif Hukum Dalam Kasus Penggelapan Dana Premi Asuransi

Authors

  • Jairin Jairin

    STIS Al ittihad Bima

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.91

Keywords:

Hukum, Penggelapan, Premi Asuransi

Abstract

Kebutuhan terhadap asuransi yang sangat tinggi dalam masyarakat banyak dijumpai perbuatan curang (melawan hukum) dalam perjanjian asuransi. Perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi delik   perbuatan   pidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan penyidikan asuransi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi. Pelaksanaan penyidikan terhadap pengajuan klaim asuransi terkait dengan tindak pidana penggelapan asuransi klaim asuransi terkait tindak pidana penggelapan di bidang asuransi pada Pasal 372 KUHP yang dinyatakan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Asuransi tidak menentukan lebih jauh apa yang dimaksud dengan bagian inti “menggelapkan” tersebut. Dengan demikian, makna bagian inti atau unsur “menggelapkan” dalam Undang-Undang Asuransi, harus ditafsirkan sebagai “penggelapan” dalam KUHP.

References

Auliaarahmi.Blogspot.Com/2014_05_01_Archive.Html (diakses tanggal 21 mei 2023)

Asa-Keadilan.Blogspot.Com/2014/12/Tindak-Pidana-Bidang- Perasuransian_29.Html (diakses tanggal 1 mei, 2000.

H. van Barneveld, Pengetahuan Umum Asuransi, terjemahan Noehar Moerasad, Jakarta: Bharata, 1980

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Jakarta: Penerbit Djambatan, 1995

Ilyas, Amir Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, 2012.

Lamintang P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya, 1997

Komariah E. Sapardjaja Komariah E. Sapardjaja, Ajaran Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia; Studi Tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Bandung: Alumni, 2002.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Runtukahu, Ernest, Tindak pidana penggelapan premi Asuransi serta penegakan hukumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Samratulangi, 2013, Vol.I/No.3/Jul-Sep/2022.

Suharto, Hukum Pidana Materiil, Jakarta:Sinar Grafika, 1991

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009, hal. 1.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999.

Umam, Khotibul, Memahami & Memilih Produk Asuransi, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.

Rizqia Gita Astiriani, Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Pengajuan Klaim Asuransi Terkait dengan Tindak Pidana Penipuan di Bidang Asuransi (Studi di Polrestabes Surabaya), Jurnal Ilmiah Subyek Hukum Ekonomi, 2013

Saleh, Roeslan Masih Saja Tentang Kesalahan Jakarta: Karya Dunia Fikir, 1994 Dadangsumarnash.blogspot.com/2011/01/tidak-pidana-penggelapan- 372.html (diakses tanggal 1 Juli 2015)

https://kenapaasuransi.wordpress.com/prosedur-pengajuan-klaim/ (diakses tanggal 11 mei 2023)

Downloads

Published

2023-06-07

Issue

Section

Articles

Categories

How to Cite

Perspektif Hukum Dalam Kasus Penggelapan Dana Premi Asuransi. (2023). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(1), 08-13. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.91

Similar Articles

1-10 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>